iklan

Definisi Asuransi Jiwa

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Asuransi Jiwa adalah perjanjian hukum antara perusahaan juara dengan pihak yang menggunakan juara. perjanjian ini disebut Kontrak Asuransi Jiwa.

Bentuk Fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut Polis Asuransi Jiwa.

Melalui perjanjian ini, pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa).

Pihak penanggung merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan setuju memberikan sejumlah sejumlah uang untukmembayar atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian tersebut dapat di cover misalnya terjadi kecelakaan, sakit atau kematian yang akan muncul selama masa berlakunya polis.

Orang atau manusia yang masih hidup sehat adalah objek polis juara jiwa, yang disebut pihak tertanggung (Insured).
Dalam produk tertentu, pihak tertanggung akan sekaligus juga sebagai pihak penerima atau ahli waris (beneficiary).

Untuk polis juara jiwa, orang yang akan menerima pembayaran dari kematian pihak tertanggung (insured) adalah pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). biasanya, pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). biasanya ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung (insured).
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to " Definisi Asuransi Jiwa "

Post a Comment